Senin, 23 Desember 2013



MAD
Mad menurut bahasa adalah tambahan atau panjang. Menurut istilah ahli qiraat adalah memanjangkan suara bacaan huruf Al-Qur’an disebabkan adanya huruf Mad sesuai aturan-aturan yang berlaku. Perlu terlebih dahulu kita mengenal istilah yang terkait dengan ukuran bacaan panjang, yaitu :

1. Harakat artinya gerak, yaitu gerak sedang, seperti gerak jari, angguk atau ketukan dalam irama musik. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut ini :
1 harakat = 1 gerak atau 1 ketukan
2 harakat = 2 gerak atau 2 ketukan
3 harakat = 3 gerak atau 3 ketukan
4 harakat = 4 gerak atau 4 ketukan
5 harakat = 5 gerak atau 5 ketukan
6 harakat = 6 gerak atau 6 ketukan

2. Alif adalah salah satu huruf hijaiah yang bersifat netral, tidak masuk dalam kelompok Qamariah maupun Syamsiah, kemudian dijadikan istilah untuk menentukan ukuran bacaan panjang, dengan nilai sebagai berikut :
1 Alif = 2 harakat = 2 gerak atau 2 ketukan
1,5 Alif = 3 harakat = 3 gerak atau 3 ketukan
2 Alif = 4 harakat = 4 gerak atau 4 ketukan
2,5 Alif = 5 harakat = 5 gerak atau 5 ketukan
3 Alif = 6 harakat = 6 gerak atau 6 ketukan

Huruf Mad ada tiga
1. ALIF sebelumnya ada fathah [ ـَ ا ] , dengan kadar panjang dua harakat atau ketukan, seperti :
بَا تَا ثَا جَا حَا خَا دَا ذَا رَا زَا
 

2. YA’ MATI sebelumnya ada kasrah [ -ِ يْ ] dengan kadar panjang dua harakat atau ketukan, seperti :

سِيْ شِيْ صِيْ ضِيْ طِيْ ظِيْ عِيْ غِيْ فِيْ قِيْ
 

3. WAW MATI sebelumnya ada dhammah [ -ُ وْ ], dengan kadar panjang dua harakat atau ketukan, seperti :
 

كُوْ لُوْ مُوْ نُوْ وُوْ هُوْ ئُوْ يُوْ بُوْ تُوْ
 

Pembagian Mad
 

Pada garis besarnya, mad terbagi menjadi dua bagian, yaitu Mad Thabi’i (Asli) dan Mad Far’i (cabang) dengan penjelasan sebagai berikut :
 

A. MAD THABI’I

Mad Thabi’i adalah mad (bacaan panjang) yang terjadi karena adanya salah satu huruf mad seperti tersebut di atas, tanpa adanya sebab lain. Diberi nama mad thabi’i karena madnya berlaku sesuai tabi’at aslinya, sehingga disebut juga dengan “Mad Asli” . Ukuran panjangnya adalah 2 harakat/ketukan. Contoh :

وَمَا لَنَا ☼ قِيْلَ ☼ قُوْلُوْا ☼ فِيْمَا☼
 

B. MAD FAR’I

Mad Far’i adalah cabang dari mad thabi’i. Mad ini terjadi karena adanya sebab lain disamping huruf mad yang ada. Pembagian mad far’i secara rinci adalah :
 

1. مَدْ وَاجِبْ مُتَّصِلْ (MAD WAJIB MUTTASHIL) yaitu apabila ada huruf mad dan sesudahnya terdapat hamzah dalam satu kata. Hal ini sejalan dengan kata “muttashil” yang berarti “bersambung”. Ukuran panjangnya adalah 5 harakat / ketukan atau sama dengan 2,5 Alif. Contoh :

شَاءَ ☼ جَاءَ ☼ سُوْءَ ☼ سِيْئَتْ☼
 

2.مَدْ جَائِزْ مُنْفَصِلْ (MAD JAIZ MUNFASHIL ) ) yaitu apabila ada huruf mad dan sesudahnya terdapat hamzah (Alif berbaris) bukan dalam satu kata. Hal ini sejalan dengan kata “munfashil” yang berarti “terpisah”. Ukuran panjangnya adalah 2 sampai 5 harakat / ketukan atau sama dengan 1 sampai 2,5 Alif. Contoh :

وَمَا اُنْزِلَ ☼ قُوْا اَنْفُسَكُمْ ☼ فِيْ اَنْفُسِهِمْ ☼
 

3. مَدْ عَارِضْ لِلسُّكُوْنْ (MAD ARIDH LISSUKUN) yaitu apabila ada huruf mad yang disambut huruf hidup yang dimatikan karena waqaf. Hal ini sejalan dengan kata “aridh lissukun” berarti “sukun baru datang”. Ukuran panjangnya adalah 2 sampai 6 harakat / ketukan atau sama dengan 1 sampai 3 Alif. Contoh :

شَدِيْدُ الْعِقَابْ dibaca ☼ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ☼ ـ نَسْتَعِيْنْ dibaca ☼ نَسْتَعِيْنُ ☼ يَعلَمُوْنْ dibaca ☼ يَعْلَمُوْنَ☼ ـ حَكِيْمْ dibaca ☼ حَكِيْمٌ ☼
 

4. مَدْ بَدَلْ (MAD BADAL) yaitu mad yang terjadi karena ada huruf mad sebagai ganti dari hamzah yang dibuang. Hal ini sejalan dengan kata “badal” yang berarti “ganti” Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1Alif. Contoh :
 

Asalnya أَأْمَنَ ditulis dan dibaca امَنَ
 

Asalnya اُأْتُوْا ditulis dan dibaca اُوْتُوْا
 

Asalnya اِئْمَانٌ ditulis dan dibaca اِيْمَانٌ
 

5. مَدْ عِوَضْ (MAD ‘IADH) yaitu mad yang terjadi karena waqaf pada alif pengganti dari fathatain [ ـً ]. Fathatain [ ـً ا ] dibaca fathah [ ـَ ا ]selain ta’ marbuthah [ ـة ]. Hal ini sejalan dengan kata “’iwadh” yang berarti “ganti”. Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif. Contoh:
 

مَاءَ ا dibaca ☼ مَاءً☼ ـ مُسَمَّى dibaca ☼ مُسَمًّى☼
 

حَكِيْمَا dibaca ☼حَكِيْمًا☼ ـ هُـدَى dibaca ☼ هُـدًى☼
 

6. مَدْ لَيِّنْ (MAD LAYYIN) yaitu mad yang terjadi ketika ada huruf Waw atau Ya’ mati sebelumnya berharakat fathah [ ـَ وْ / ـَ يْ ] karena waqaf , sehingga terdengar suara lembut. Sejalan dengan kata “Layyin” yang berarti “lunak atau lembut”. Ukuran panjangnya adalah 2 sampai 6 harakat / ketukan atau sama dengan 1 sampai 3 Alif. Contoh :

سَوْفْ dibaca ☼ سَوْفَ☼ ـ خَوْفْ dibaca ☼ خَوْفٌ ☼ بَيْتْ dibaca ☼ بَيْتٌ☼ ـ شَيْءْ dibaca ☼ شَيْءٍ ☼
 

7. مَدْ تَمْكِيْنْ (MAD TAMKIN) yaitu mad yang terjadi karena ada dua huruf Ya’ yang berkumpul dalam satu kata[ ـيّـيْـ ] Ya’ yang pertama bertasydid dan berharakat kasrah, sedangkan Ya’ yang keua berfungsi sebagai huruf mad. Disebut “Tamkin” yang berarti “menetapkan” karena harus menetapkan fungsi tasydid dalam bacaan. Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif. Contoh:
 

رَبَّانِيِـّـيْـنَ ☼ اُ مِّيِـّـيْـنَ ☼ نَبِيِـّـيْـنَ ☼ حُـيِـّـيْـتُمْ
 

Dan juga disebut mad tamkin menurut sebagian ahli qiraat adalah mad yang terjadi karena ada Ya’ mati yang sebelumnya berharakat kasrah disambut oleh Ya' lain pada kata berikutnya. Atau ada Waw mati yang sebelumnya berharakat dhammah disambut oleh Waw lain pada kata berikutnya. Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif. Contoh:
 

اِصْبِرُوْا وَصَابِرُوْا وَرَابِطُوْا وَاتَّقُوْا اللهَ ☼ اَلَّذِيْ يُوَسْوِسُ ☼ اَلَّذِيْ يُقْرِضُ ☼فِيْ يَوْمٍ
 

8. مَدْ صِلَة قَصِيْرَة (MAD SHILAH QASHIRAH) yaitu mad yang terjadi pada kata ganti orang ketiga tunggal laki-laki, dengan lambang HI/HU [ هِ / هُ ] yang sebelumnya ada huruf hidup dan sesudahnya tidak terdapata hamzah. Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif. Ukuran panjang 2 harakat termasuk "Qashirah" yang berarti "pendek". Contoh:
 

اِنَّهُ ☼ كُتُبِهِ ☼ رَسُوْلُهُ ☼ رَجْعِهِ ☼ مِثْلَهُ ☼ كُلُّـهُ
 

9. مَدْ صِلَة طَوِيْلَة (MAD SHILAH THAWILAH) yaitu mad yang terjadi pada kata ganti orang ketiga tunggal laki-laki, dengan lambang HI/HU [ هِ / هُ ] yang sebelumnya ada huruf hidup dan sesudahnya terdapata hamzah. Ukuran panjangnya adalah 2 sampai 5 harakat / ketukan atau sama dengan 1 sampai 2,5 Alif. Ukuran panjang lebih dari 2 harakat termasuk "Thawilah" yang berarti " panjang". Contoh :
 

اِنَّـهُ أَضْحَكَ ☼ مِنْ عِلْمِـهِ إِلاَّ ☼ لَـهُ أَخْلَدَهُ
 

CATATAN :
 

- Apabila sebelum HU / HI terdiri dari huruf mati (bersukun), seperti [ ـْـه ] , maka tidak berlaku mad shilah. Contoh : عَلَيْهِ ☼ عَنْهُ ☼ فِيْهِ ☼ لَدُنْهُ
 

- HI pada kata [ فِيْهِ ] dalam surat Al-Furqan ayat 69, walaupun sebelumnya terdiri dari huruf yang bersukun, tetap dibaca panjang 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif, seperti : وَيَخْلُدْ فِيْـهِ مُهَانًا
 

- HI / HU [ هُ / هِ ]yang bukan kata ganti, walaupun sebelumnya terdapat huruf hidup, tidak boleh dibaca panjang atau dengan kata lain tidak berlaku mad. Contoh : لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ – Surat Al-Alaq [96] : 15 – Surat Asy-Syu’ara [26] : 116 dan 167 – Surat Maryam [19] : 46 – Surat Al-Ahzab [33] : 60
 

dan مَا نَفْقَهُ Surat Huud [11] : 91 - dan فَوِاكِهُ Surat Al-Mu’minun [23] : 19 – Surat Ash-Shaffaat [37] : 42 – Surat Al-Mursalaat [77] : 42. Dan juga يَرْضَهُ لَكُمْ Surat Az-Zumar [39] : 7 -
 

- Sesudah HU / HI terdapat huruf yang bersukun, maka mad tidak berlaku lagi. Contoh : اِنَهُ امْرُؤٌ ☼ لَهُ الْمُلْكُ ☼ رَبِـّهِ الأَعْلَى
 

10. مَدْ فَـرْقِيْ (MAD FARQI) yaitu mad yng terjadi karena ada hamzah istifham, yaitu hamzah yang berfungsi sebagai kata tanya [ هَمْـزَة اِسْتِفْهَامْ ] dan sesudahnya ada hamzah yang dibuang yang disambut huruf bertasydid. Disebut ”Farqi” yang berarti “membedakan” adalah untuk membedakan antara kelimat berita dan kalimat tanya. Dan dibaca panjang sebagai isyarat, bahwa ada huruf yang dibuang. . Ukuran panjangnya adalah 6 harakat / ketukan atau sama dengan 3 Alif. Dalam Al-Qur’an hanya terdapat 4 tempat, yaitu :
 

- Asalnya اَ اَلذَّكَرَيْنِ ditulis dan dibaca Z لذَّكَرَيْنِﺁ (QS.Al-An’am [6] : 143-144)
 

- Asalnya اَ اَللهُ ditulis dan dibaca Z للهُﺁ (QS.Yunus [10] : 59, An-Naml [27] : 59)
 

11. مَدْ لاَزِمْ حَرْفِيْ مُخَفَّفْ (MAD LAZIM HARFI MUKHAFFAF) yaitu mad yang terjadi pada huruf-huruf tunggal pada permulaan surah-surah dalam Al-Qur’an yang bila dibaca menjadi dua huruf, dengan huruf mad Alif sebagai huruf kedua. Disebut mad lazim karena mesti dibaca panjang. Dinamakan harfi karena mad itu terjadi pada huruf, bukan pada kata atau kalimat. Dan dinamakan mukhaffaf, karena ringan mengucapkannya. Hurufnya ada lima, yaitu : [حَيٌّ طَهَرَ ] = ح ي ط هـ ر Ukuran panjangnya adalah 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif. Contoh :
 

Tulisan الـر ـ طه dibaca رَا ـ طَـا ـ هَـا
 

Tulisan يـس ـ حـم dibaca يَـا ـ حَـا
 

12. مَدْ لاَزِمْ حَرْفِيْ مُثَقَّلْ (MAD LAZIM HARFI MUTSAQQAL) yaitu mad yang terjadi pada huruf-huruf tunggal pada permulaan surah-surah dalam Al-Qur’an yang bila dibaca menjadi tiga huruf dengan huruf mad sebagai huruf kedua, sedang huruf ketiga mati. Disebut mad lazim karena mesti dibaca panjang. Dinamakan harfi karena mad itu terjadi pada huruf, bukan pada kata atau kalimat. Dan dinamakan mutsaqqal, karena berat mengucapkannya. Hurufnya ada delapan, yaitu :
 

[ نَـقَـصَ عَـسَـلُـكُـمْ ] = ن ق ص ع س ل ك م
 

Ukuran panjangnya adalah 6 harakat / ketukan atau sama dengan 3 Alif. Contoh :
 

Tulisan الـم dibaca ـ مِـيْـمْ لاَمْ
 

Tulisan يـس ـ حـم dibaca سِـيْـنْ ـ مِـيْـمْ
 

Tulisan كـهـيـعـص dibaca كَا فْ ـ عَيْنْ ـ صَـا فْ
 

Tulisan ن ـ عسق dibaca نُوْنْ ـ عَيْنْ ـ سِـيْـنْ ـ قَافْ
 

13. مَدْ لاَزِمْ كِلْمِيْ مُخَفَّفْ (MAD LAZIM KILMI MUKHAFFAF) yaitu mad yang terjadi karena ada hamzah istifham, yaitu hamzah yang berfungsi sebagai kata tanya [ هَمْـزَة اِسْتِفْهَامْ ] dan sesudahnya ada hamzah yang dibuang yang disambut huruf mati (sukun). Disebut mad lazim karena mesti dibaca panjang. Dinamakan kilmi karena mad itu terjadi pada kata atau kalimat. Dan dinamakan mukhaffaf, karena ringan mengucapkannya. Ukuran panjangnya adalah 6 harakat / ketukan atau sama dengan 3 Alif. Contoh :
 

Asalnya اَ اَلأنَ ditulis dan dibaca Z لأنَ ﺁ (QS.Yunus [10] : 51 dan 91)
 

14. مَدْ لاَزِمْ كِلْمِيْ مُثَقَّلْ (MAD LAZIM KILMI MUTSAQQAL) yaitu mad yang terjadi apabila huruf mad disambut oleh huruf bertasydid dalam satu kata. Disebut mad lazim karena mesti dibaca panjang. Dinamakan kilmi karena mad itu terjadi pada kata atau kalimat. Dan dinamakan mutsaqqal karena berat mengucapkannya. Ukuran panjangnya adalah 6 harakat / ketukan atau sama dengan 3 Alif. Contoh :
 

طَـامَّـةٌ ☼ صَـاخَّـةٌ ☼ دَابَّـةٌ ☼ ضَـالِّيْنَ
 

CATATAN PENTING :
 
1. Terdapat huruf mad, namun dibaca pendek, yaitu :
 
QS. Al-Kahfi [18} : 14 - Tulisan لَنْ نَدْعُوَا dibaca لَنْ نَدْعُوَ
 
QS. Al-Maidah [5] : 29 - Tulisan اَنْ تَبُـوْ ءَ ا dibaca اَنْ تَبُـوْ ءَ
 
QS. Ar-Ruum [30] : 39 - Tulisan لِـيَرْبُوَا dibaca لِـيَرْبُوَ
 
QS. Ar-Ra’du [13] : 30 - Tulisan لِتَـتْـلُوَا dibaca لِتَـتْـلُوَ
 
QS.Muhammad [47] : 4 - Tulisan لِيَـبْـلُوَا dibaca لِيَـبْـلُوَ
 
QS. Muhammad [47] : 31 - Tulisan وَنَـبْـلُوَا dibaca وَنَـبْـلُوَ
 
QS. Al-Kahfi [18}: 23 - Tulisan لِشَـايْءٍ dibaca لِشَيْءٍ
 
QS. Yusuf [12] : 78 – Tulisan لاَ تَايْـئَـسُوْا dibaca لاَ تَـيْـئَـسُوْا
 
QS.Dahr [76] : 4 - Tulisan سَـلاَسِلاَ dibaca سَلاَسِلَ
 
QS.Hud [11] : 68 dll. Tulisan ثَمُوْدَا dibaca ثَمُوْدَ
 
QS.Al-Baqarah [2] : 5 dll.- Tulisan اُولئِكdibaca اُلئِكَ
 
QS.Al-A’raf [7] : 103 dll. - Tulisan وَمَلاَ ئِهِdibaca وَمَلَـئِـهِ
 
QS.Al-Isra’ [17] : 5 dll.- Tulisan اُولِيْ dibaca اُلِيْ
 
QS.Al-An’am {6} : 34.- Tulisan نَـبَـاءِ dibaca نَـبَـاِ
 
QS. Al-An’am {6} : 39- Tulisan يَشَـاءِ dibaca يَشَـاِ
 

2. Terdapat huruf Alif yang di atasnya ada bulatan panjang [ صَفَرْ مُسْتَطِيْلْ ] bila terus (washal) dibaca pendek, bila (waqaf) dibaca panjang 2 harakat / ketukan atau sama dengan 1 Alif.
 
QS.Al-Ahzab [33]:10 اَلظُّنُوْنَا = Waqaf الظُّنُوْنَا - Washal اَلظُّنُوْنَ
 
QS.Al-Ahzab [33]:66 اَلرَّسُوْلاَ = Waqaf اَلرَّسُوْلاَ - Washal اَلرَّسُوْلَ
 
QS.Al-Ahzab[33] :67 اَلسٍّبِيْلاَ = Waqaf اَلسَّبِيْلاَ - Washal اَلسَّبِيْلَ
 
QS. Al-Kahfi [18}: 38 لكِنَّـا = WaqafZ لكِنَّـا - Washal لكِنَّ
 
QS. Ali-Imran [3] : 81 dll. اَنَا = Waqaf اَنَـا - Washal اَنَ
 
3. Dalam surat Ad-Dahr [76] akhir ayat 15 dan awal ayat 16 terdiri dari dua kata yang sama, yaitu قَـوَارِيْرَا… ☼ …قَـوَارِيْرَا
 

- Bila waqaf pada kata ☼…قَـوَارِيْرَا pertama, maka Ra’ akhir suku kata dibaca panjang 2 harakat / ketukan. Dan Ra’ pada akhir suku kata kedua dibaca washal dan pendek. Contoh :
 

Tulisan قَـوَارِيْرَا… ☼ …قَـوَارِيْرَاdibaca قَـوَارِيْرَمِنْ… ☼ …قَـوَارِيْرَا
 

- Bila waqaf pada kata قَـوَارِيْرَا… kedua, maka Ra’ akhir suku kata itu dimatikan, dan Ra’ pada akhir suku kata pertama dibaca pendek. Contoh :
 

Tulisan قَـوَارِيْرَا… ☼ …قَـوَارِيْرَا dibaca قَـوَارِيْرْ… ☼ …قَـوَارِيْرَ
 

- Bila Washal , kedua Ra’ itu dibaca pendek. Contoh :
 

Tulisan قَـوَارِيْرَا… ☼ …قَـوَارِيْرَاdibaca قَـوَارِيْرَمِنْ… - …قَـوَارِيْرَ
 

Selasa, 12 November 2013


PENGERTIAN
ZAKAT, INFAQ & SHODAQAH
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT  telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka,  yaitu  bagi  mereka  yang  telah  memiliki  harta  sampai  nishab  (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat  atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak  sekali  dalil-dalil  baik  dari  al-quran  maupun  as-sunnah  sahihah  yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah.
Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
  • Sesungguhnya  orang-orang yang  beriman,  mengerjakan  amal  saleh,  mendirikan shalat danmenunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula )  mereka  bersedih hati. (Q.S.  Al Baqarah : 277 ).
  • Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).     (Q.S. Ar-Ruum : 39 )
  • Orang-orang yang  menafkahkan  hartanya di  malam  dan  di  siang  hari  secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka  dan tidak (pula) mereka  bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274)
  • Ambillah  zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 )

Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
  • Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu   bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam  seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan,   bila   aku   mengerjakannya,   aku   masuk   surga?”,   Beliau   bersabda   : “ Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,”
  • Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam  bersabda :                          “ Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan- Nya kemudian Allah menjaga dan memeliha rnya untuk pemiliknya seperti seseorang di  antara kalian yang  menjaga  dan memelihar a  anak kudanya.  Hingga  sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.” 
Zakat, infaq dan shodaqah memiliki Keutamaan dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari sepuluh faedah maupun manfaatnya, diantaranya:
  1. Ia  bisa  meredam  kemurkaan  Allah,  Rasulullah  SAW,  bersabda:  ” Sesunggunhnya  shadaqah secara sembunyi-sembunyi  bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)” (Shahih At-targhib)
  2. Menghapuskan   kesalahan   seorang   hamba,   beliau   bersabda:   ”Dan Shadaqah  bisa  menghapuskan  kesalahan  sebagaimana  air  memadamkan api” (Shahih At-targhib)
  3. Orang    yang    besedekah    dengan    ikhlas     akan     mendapatkan perlindungan  dan  naungan  Arsy  di  hari  kiamat.  Rasulullah  saw bersabda: “Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
  4. Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani.                  Rasulullah saw, bersabda:  “Obatilah orang-orang yang sakit  diantaramu  dengan  shadaqah.”  (Shahih  At-targhib)  beliau  juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: “Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad)
  5. Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah
  6. Orang  yang  berinfaq  akan  didoakan  oleh   malaikat  setiap  hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Tidaklah dating  suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya).”
  7. Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim)
  8. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al- Baqarah: 245)
  9. Shodaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, “Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim)
  10. Shodaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, “Wahai pa ra pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena ber sihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami’).
Demikian beberapa keutamaan, manfaat dan faedah dari zakat,  infaq,  dan  shodaqah  yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap  keridhaan-Nya, amin ya rabbal ‘alamin.

Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,
العلم يزكو بالإنفاق
“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”
Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman AllahTa’ala,
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً
Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1]
Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2]
Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3]
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4]

Kewajiban setiap muslim memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Tentang kewajiban ini sudah tertulis di dalam Alquran.  Awal mulanya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah  (suatu pemberian bersifat bebas, tidak wajib namun Ikhlas ). Di kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat.  Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5]Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.  Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6]
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7]
Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.[8]
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9]
Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yangsunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10]
Jenis Zakat terbagi  dua yakni:
  1. Zakat fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  2. Zakat maal (harta) : Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak Menerima ZAKAT
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
  1.  Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2.  Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3.  Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4.  Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
  5.  Hamba sahaya – Budak yang ingin memerdekakan dirinya
  6.  Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
  7.  Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8.  Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
  •  Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
  •  Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  •  Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
  •  Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

INFAQ & SHODAQAH

1.  Pengertian Infaq dan Sedekah
Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”infaq” menurut bahasa berarti membelanjakan atau menafkahkan.
Menurut Istilah Agama Islam infak berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang di ridhoi Allah swt.
Sedangkan kata sedekah berasal dari kata Arab yaitu ”sadaqah” yang berarti pemberian atau derma.
Sedangkan menurut Istilah Agama Islam sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa barang/ harta atau lainnya tanpa mengharap imbalan dari orang lain dan hanya mengharap Ridla Allah swt.
Baik infak maupun sedekah adalah perbuatan yang mulia yang diperintahkan oleh Allah untuk senantiasa dilaksanakan oleh hamba Allah.
Allah swt berfirman dalam surah Ali ’Imran/3 ayat 92 yang berbunyi :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْئٍ فَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِمٌ (ال عمران : ٩٢
Artinya :
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan ( yang sempurna ), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. ( Q.S Ali Imran/3 ayat 92):
Dalam hadist Nabi Muhamad saw juga disebutkan :
اِذَامَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّمِنْ ثَلاَ ثٍ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمِ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْ عُوْ لَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
Apabila anak Adam ( manusia ) telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu ang bermanfaat dan doa anak yang saleh untuk orang tuanya. ( H.R. Muslim )
Dalam hadis lain juga disebutkan tentang keutamaan memberi daripada menerima atau tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah:
اَلْيَدُ اْلعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اْلَيَدِ السُّفْلىَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Tangan yang di atas ( pemberi ) lebih baik dari tangan yang di bawah ( yang menerima ) ( H. R. Bukhari dan Muslim )
Keutamaan dalam memerikan suatu barang atau harta yang berupa infak atau sedekah sebaiknya diurutkan sebagaimanan urutan prioritas berikut :
  • a. Saudara terdekat / Keluarga
  • b. Anak-anak yatim
  • c. Tetangga yang dekat dan jauh
  • d. Sahabat atau teman
  • e. Ibnu Sabil dan lain-lain
Sedangkan Jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :
  1. Madrasah atau sekolah
  2. Masjid/ Mushala
  3. Rumah Sakit
  4. Jalan
  5. Kepentingan lain di jalan Allah swt.
Perintah Allah dan Nabi Muhamad dalam ajaran agama Islam untuk bersedekah adalah bersifat umum, siapapun boleh melakukan. Tetapi agar lebih jelas orang-orang yang diperintahkan untuk berinfak dan bersedekah adalah :
  • a. Orang yang memiliki harta berlebih
  • b. Ikhlas karena Allah swt
  • c. Tidak menyebut-nyebut sedekah/ infak yang telah diperbuat
  • d. Tidak menyakiti orang yang menerimanya.
Hal-hal yang harus ada dalam berinfak maupun bersedekah ( rukun Infak dan sedekah ) adalah sebagi berikut :
  • a. Orang yang memberi Infak/sedekah
  • b. Orang yang menerima Infak/sedekah
  • c. Barang yang diinfakkan/disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
  • d. Ada Pernyataan antara pemberi dan penerima infak/sedekah (ijab qobul )
2. Hukum Infak dan sedekah
Dalam melaksanakan perintah Allah swt, kita harus mengetahui perintah ini tercantum dalam al-Quran maupun al-Hadist. Selain itu kita harus mengetahui hukumnya sehingga kita akan mengetahui mana yang lebih penting untuk kita laksanakan dan mana yang kurang penting.
Hukum Infak adalah sama dengan hukum sedekah yaitu Sunah. Yang dimaksud dengan sunah adalah apabila seseorang memberikan infak dan sedekah yang sesuai dengan ketentuan akan diberikan pahala oleh Allah swt dan apabila tidak melaksanakan tidak mendapat dosa.
Tetapi karena infak dan sedekah itu sangat dibutuhkan oleh orang yang kurang mampu, umat Islam diperintahkan untuk senantiasa melaksankan perintah ini. Sehingga umat Islam yang kurang mampu akan tertolong oleh saudaranya sesama muslim.
3. Manfaat Infak dan sedekah
Berinfak dan bersedekah adalah perbuatan yang penuh dengan faedah bagi orang yang melaksanakan dan orang yang menerimanya. Pahala berinfak dilipatgandakan sebagimana firman Allah swt dalam al-Quran surah Al-Baqarah/2 ayat 261 :
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِى سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فىِ كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسَعٌ عَلِيْمٌ (البقرة : ٢٦١)
Artinya :
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah swt, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangakai ada seratus biji, Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Megetahui. ( Q.S.al-Baqarah/2:261 )
Perhatikan berikut Hadis Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa Malaikat selalu mendoakan kepada orang-orang yang suka bersedekah :
مَامِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ اْلعِبَادُفِيْهِ اِلاَّمَلَكَانِ يَنْزِ لاَنِ فَيَقُوْلُ اَحَدُ هُمَا: اللَّهُمَّ اَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُوْلُ اْلاَ خَرُ: اللهم أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا (وراه مسام)
Artinya :
Tiada suatu haripun dimana hamba bangun pagi-paginya, kecuali dua malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa, ” Ya Allah berilah gantinya kepada orang-orang yang suka bersedekah” sementara yang satu berdoa: ” Ya Allah datangkanlah kerusakan pada orang-orang yang bakhil. ” ( H.R. Muslim dan abu Hurairah : 1678 )
Antara infak dan sedekah tidak jauh berbeda pengertian maupun manfaatnya. Adapaun manfaatnya yaitu :
  • a. Mendekatkan diri kepada Allah swt, karena infak/ sedekah merupakan bukti ketakwaan kita kepada Allah swt.
  • b. Melatih kepedulian sosial bagi pemberi infak dan sedekah
  • c. Memanjangkan usia manusia
  • d. Ikut meringankan beban orang lain yang kesusahan
  • e. Dapat membangun sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya
  • f. Dapat menambah sumber dana utuk dakwah Islam
  • g. Dapat mempererat ukhuwah islamiyah