PENGERTIAN
ZAKAT, INFAQ & SHODAQAH
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar islam yang lima, Allah SWT telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian).
Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-quran maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah.
Sebagaimana firman Allah taala yang berbunyi:
- Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat danmenunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula ) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 277 ).
- Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.S. Ar-Ruum : 39 )
- Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Q.S. Al Baqarah : 274)
- Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Q.S. At Taubah : 103 )
Adapun hadist-hadits Nabi yang menjelaskan akan keutamaannya antara lain :
- Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu bahwa seorang Arab Badui mendatangi Nabi shallallahu `alaihi wasallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah! beritahu aku suatu amalan, bila aku mengerjakannya, aku masuk surga?”, Beliau bersabda : “ Beribadahlah kepada Allah dan jangan berbuat syirik kepada-Nya, dirikan shalat, bayarkan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa di bulan Ramadhan,”
- Dari Abu Huraira radhiyallahu `anhu , ia berkata : “Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda : “ Siapa yang bersedekah dengan sebiji korma yang berasal dari usahanya yang halal lagi baik (Allah tidak menerima kecuali dari yang halal lagi baik), maka sesungguhnya Allah menerima sedekah tersebut dengan tangan kanan- Nya kemudian Allah menjaga dan memeliha rnya untuk pemiliknya seperti seseorang di antara kalian yang menjaga dan memelihar a anak kudanya. Hingga sedekah tersebut menjadi sebesar gunung.”
Zakat, infaq dan shodaqah memiliki Keutamaan dan faedah yang sangat banyak, bahkan sebagian ulama telah menyebutkan lebih dari sepuluh faedah maupun manfaatnya, diantaranya:
- Ia bisa meredam kemurkaan Allah, Rasulullah SAW, bersabda: ” Sesunggunhnya shadaqah secara sembunyi-sembunyi bisa memadamkan kemurkaan Rabb (Allah)” (Shahih At-targhib)
- Menghapuskan kesalahan seorang hamba, beliau bersabda: ”Dan Shadaqah bisa menghapuskan kesalahan sebagaimana air memadamkan api” (Shahih At-targhib)
- Orang yang besedekah dengan ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat. Rasulullah saw bersabda: “Tujuh kelompok yang akan mendapatkan naungan dari Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya diantaranya yaitu: “Seseorang yang menyedekahkan hartanya dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” (Muttafaq ‘alaih)
- Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit baik penyakit jasmani maupun rohani. Rasulullah saw, bersabda: “Obatilah orang-orang yang sakit diantaramu dengan shadaqah.” (Shahih At-targhib) beliau juga bersabda kepada orang yang mengeluhkan tentang kekerasan hatinya: “Jika engkau ingin melunakkan hatimu maka berilah makan pada orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. Ahmad)
- Sebagai penolak berbagai macam bencana dan musibah
- Orang yang berinfaq akan didoakan oleh malaikat setiap hari sebagaimana sabda Rasulullah saw: “Tidaklah dating suatu hari kecuali akan turun dua malaikat yang salah satunya mengatakan, “Ya, Allah berilah orang-orang yang berinfaq itu balasan, dan yang lain mengatakan, “Ya, Allah berilah pada orang yang bakhil kebinasaan (hartanya).”
- Orang yang membayar zakat akan Allah berkahi hartanya, Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah shadaqah itu mengurangi harta.” (HR. Muslim)
- Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al- Baqarah: 245)
- Shodaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang, Rasulullah saw bersabda, “Shadaqah merupakan bukti (keimanan).” (HR.Muslim)
- Shodaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran, sebagaimana wasiat beliau kepada para pedagang, “Wahai pa ra pedagang sesungguhnya jual beli ini dicampuri dengan perbuatan sia-sia dan sumpah oleh karena ber sihkanlah ia dengan shadaqah.” (HR. Ahmad, Nasai dan Ibnu Majah juga disebutkan dalam Shahih Al-Jami’).
Demikian beberapa keutamaan, manfaat dan faedah dari zakat, infaq, dan shodaqah yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah, kita memohon semoga Allah SWT menjadikan kita termasuk orang-orang yang senang berinfaq dan bershadaqah serta menunaikan zakat dengan ikhlas karena mengharap keridhaan-Nya, amin ya rabbal ‘alamin.
Zakat –secara bahasa- berarti “النّماء والرّيع والزّيادة” berarti bertambah atau tumbuh. Makna seperti dapat kita lihat dari perkataan ‘Ali bin Abi Tholib,
العلم يزكو بالإنفاق
“Ilmu itu semakin bertambah dengan diinfakkan.”
Zakat secara bahasa juga berarti “الصّلاح”, yang lebih baik. Sebagaimana dapat kita lihat pada firman AllahTa’ala,
فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً
“Dan kami menghendaki, supaya Rabb mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” (QS. Al Kahfi: 81).[1]
Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103).[2]
Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.[3]
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Kita dapat mengambil pelajaran dari definisi di atas bahwa zakat dapat disebut zakat karena pokok harta itu akan tumbuh dengan bertambah barokah ketika dikeluarkan dan juga orang yang mengeluarkan akan mendapatkan berkah dengan do’a dari orang yang berhak menerima zakat tersebut. Harta lain yang tersisa juga akan bersih dari syubhat, ditambah dengan terlepasnya dari kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan harta tersebut.[4]
Kewajiban setiap muslim memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah S.W.T. Tentang kewajiban ini sudah tertulis di dalam Alquran. Awal mulanya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (suatu pemberian bersifat bebas, tidak wajib namun Ikhlas ). Di kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad SAW melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.
Zakat disyari’atkan pada tahun kedua hijriyah dekat dengan waktu disyari’atkannya puasa Ramadhan.[5]Zakat ini merupakan suatu kewajiban dan bagian dari rukun Islam. Hal ini tidak bisa diragukan lagi karena telah terdapat berbagai dalil dari Al Qur’an, As Sunnah, dan ijma’ (kata sepakat ulama).
Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia dimana pun.
Dalil yang menyatakan wajibnya zakat di antaranya terdapat dalam ayat,
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43). Perintah zakat ini berulang di dalam Al Qur’an dalam berbagai ayat sampai berulang hingga 32 kali.[6]
Begitu pula dalam hadits ditunjukkan mengenai wajibnya melalui haditsd dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”[7]
Begitu juga dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memerintahkan pada Mu’adz yang ingin berdakwah ke Yaman,
فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.”[8]
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah berkata, “Zakat adalah suatu kepastian dalam syari’at Islam, sehingga tidak perlu lagi kita bersusah payah mendatangkan dalil-dalil untuk membuktikannya. Para ulama hanya berselisih pendapat dalam hal perinciannya. Adapun hukum asalnya telah disepakati bahwa zakat itu wajib, sehingga barang siapa yang mengingkarinya, ia menjadi kafir.”[9]
Perlu diketahui bahwa istilah zakat dan sedekah dalam syari’at Islam memiliki makna yang sama. Keduanya terbagi menjadi dua: (1) wajib, dan (2) sunnah. Adapun anggapan sebagian masyarakat bahwa zakat adalah yang hukum, sedangkan sedekah adalah yang sunnah, maka itu adalah anggapan yang tidak berdasarkan kepada dalil yang benar nan kuat.
Ibnul ‘Arobi rahimahullah mengatakan, “Zakat itu digunakan untuk istilah sedekah yang wajib, yangsunnah, untuk nafkah, kewajiban dan pemaafan.”[10]
Jenis Zakat terbagi dua yakni:
- Zakat fitrah : Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
- Zakat maal (harta) : Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak Menerima ZAKAT
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
- Hamba sahaya – Budak yang ingin memerdekakan dirinya
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan
Yang tidak berhak menerima
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah (ahlul bait).
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.
INFAQ & SHODAQAH
1. Pengertian Infaq dan Sedekah
Kata infak berasal dari bahasa Arab yaitu ”infaq” menurut bahasa berarti membelanjakan atau menafkahkan.
Menurut Istilah Agama Islam infak berarti menafkahkan atau membelanjakan sebagian harta benda yang dimiliki di jalan yang di ridhoi Allah swt.
Sedangkan kata sedekah berasal dari kata Arab yaitu ”sadaqah” yang berarti pemberian atau derma.
Sedangkan menurut Istilah Agama Islam sedekah adalah memberikan bantuan atau pertolongan berupa barang/ harta atau lainnya tanpa mengharap imbalan dari orang lain dan hanya mengharap Ridla Allah swt.
Baik infak maupun sedekah adalah perbuatan yang mulia yang diperintahkan oleh Allah untuk senantiasa dilaksanakan oleh hamba Allah.
Allah swt berfirman dalam surah Ali ’Imran/3 ayat 92 yang berbunyi :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْئٍ فَاِنَّ اللهَ بِهِ عَلِمٌ (ال عمران : ٩٢
Artinya :
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan ( yang sempurna ), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. ( Q.S Ali Imran/3 ayat 92):
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan ( yang sempurna ), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. ( Q.S Ali Imran/3 ayat 92):
Dalam hadist Nabi Muhamad saw juga disebutkan :
اِذَامَاتَ ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّمِنْ ثَلاَ ثٍ صَدَقَةٍ جَارِيةٍ اَوْ عِلْمِ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْ عُوْ لَهُ (رواه مسلم)
Artinya :
Apabila anak Adam ( manusia ) telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu ang bermanfaat dan doa anak yang saleh untuk orang tuanya. ( H.R. Muslim )
Apabila anak Adam ( manusia ) telah meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, sedekah jariah, ilmu ang bermanfaat dan doa anak yang saleh untuk orang tuanya. ( H.R. Muslim )
Dalam hadis lain juga disebutkan tentang keutamaan memberi daripada menerima atau tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah:
اَلْيَدُ اْلعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ اْلَيَدِ السُّفْلىَ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Tangan yang di atas ( pemberi ) lebih baik dari tangan yang di bawah ( yang menerima ) ( H. R. Bukhari dan Muslim )
Tangan yang di atas ( pemberi ) lebih baik dari tangan yang di bawah ( yang menerima ) ( H. R. Bukhari dan Muslim )
Keutamaan dalam memerikan suatu barang atau harta yang berupa infak atau sedekah sebaiknya diurutkan sebagaimanan urutan prioritas berikut :
- a. Saudara terdekat / Keluarga
- b. Anak-anak yatim
- c. Tetangga yang dekat dan jauh
- d. Sahabat atau teman
- e. Ibnu Sabil dan lain-lain
Sedangkan Jariah yang berupa tanah atau bangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan :
- Madrasah atau sekolah
- Masjid/ Mushala
- Rumah Sakit
- Jalan
- Kepentingan lain di jalan Allah swt.
Perintah Allah dan Nabi Muhamad dalam ajaran agama Islam untuk bersedekah adalah bersifat umum, siapapun boleh melakukan. Tetapi agar lebih jelas orang-orang yang diperintahkan untuk berinfak dan bersedekah adalah :
- a. Orang yang memiliki harta berlebih
- b. Ikhlas karena Allah swt
- c. Tidak menyebut-nyebut sedekah/ infak yang telah diperbuat
- d. Tidak menyakiti orang yang menerimanya.
Hal-hal yang harus ada dalam berinfak maupun bersedekah ( rukun Infak dan sedekah ) adalah sebagi berikut :
- a. Orang yang memberi Infak/sedekah
- b. Orang yang menerima Infak/sedekah
- c. Barang yang diinfakkan/disedekahkan milik sendiri dan ada manfaatnya
- d. Ada Pernyataan antara pemberi dan penerima infak/sedekah (ijab qobul )
2. Hukum Infak dan sedekah
Dalam melaksanakan perintah Allah swt, kita harus mengetahui perintah ini tercantum dalam al-Quran maupun al-Hadist. Selain itu kita harus mengetahui hukumnya sehingga kita akan mengetahui mana yang lebih penting untuk kita laksanakan dan mana yang kurang penting.
Hukum Infak adalah sama dengan hukum sedekah yaitu Sunah. Yang dimaksud dengan sunah adalah apabila seseorang memberikan infak dan sedekah yang sesuai dengan ketentuan akan diberikan pahala oleh Allah swt dan apabila tidak melaksanakan tidak mendapat dosa.
Tetapi karena infak dan sedekah itu sangat dibutuhkan oleh orang yang kurang mampu, umat Islam diperintahkan untuk senantiasa melaksankan perintah ini. Sehingga umat Islam yang kurang mampu akan tertolong oleh saudaranya sesama muslim.
Hukum Infak adalah sama dengan hukum sedekah yaitu Sunah. Yang dimaksud dengan sunah adalah apabila seseorang memberikan infak dan sedekah yang sesuai dengan ketentuan akan diberikan pahala oleh Allah swt dan apabila tidak melaksanakan tidak mendapat dosa.
Tetapi karena infak dan sedekah itu sangat dibutuhkan oleh orang yang kurang mampu, umat Islam diperintahkan untuk senantiasa melaksankan perintah ini. Sehingga umat Islam yang kurang mampu akan tertolong oleh saudaranya sesama muslim.
3. Manfaat Infak dan sedekah
Berinfak dan bersedekah adalah perbuatan yang penuh dengan faedah bagi orang yang melaksanakan dan orang yang menerimanya. Pahala berinfak dilipatgandakan sebagimana firman Allah swt dalam al-Quran surah Al-Baqarah/2 ayat 261 :
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِى سَبِيْلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فىِ كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسَعٌ عَلِيْمٌ (البقرة : ٢٦١)
Artinya :
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah swt, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangakai ada seratus biji, Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Megetahui. ( Q.S.al-Baqarah/2:261 )
Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah swt, seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangakai ada seratus biji, Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Megetahui. ( Q.S.al-Baqarah/2:261 )
Perhatikan berikut Hadis Rasulullah saw yang menjelaskan bahwa Malaikat selalu mendoakan kepada orang-orang yang suka bersedekah :
مَامِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ اْلعِبَادُفِيْهِ اِلاَّمَلَكَانِ يَنْزِ لاَنِ فَيَقُوْلُ اَحَدُ هُمَا: اللَّهُمَّ اَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُوْلُ اْلاَ خَرُ: اللهم أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا (وراه مسام)
Artinya :
Tiada suatu haripun dimana hamba bangun pagi-paginya, kecuali dua malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa, ” Ya Allah berilah gantinya kepada orang-orang yang suka bersedekah” sementara yang satu berdoa: ” Ya Allah datangkanlah kerusakan pada orang-orang yang bakhil. ” ( H.R. Muslim dan abu Hurairah : 1678 )
Tiada suatu haripun dimana hamba bangun pagi-paginya, kecuali dua malaikat turun ke bumi, lalu salah satu akan berdoa, ” Ya Allah berilah gantinya kepada orang-orang yang suka bersedekah” sementara yang satu berdoa: ” Ya Allah datangkanlah kerusakan pada orang-orang yang bakhil. ” ( H.R. Muslim dan abu Hurairah : 1678 )
Antara infak dan sedekah tidak jauh berbeda pengertian maupun manfaatnya. Adapaun manfaatnya yaitu :
- a. Mendekatkan diri kepada Allah swt, karena infak/ sedekah merupakan bukti ketakwaan kita kepada Allah swt.
- b. Melatih kepedulian sosial bagi pemberi infak dan sedekah
- c. Memanjangkan usia manusia
- d. Ikut meringankan beban orang lain yang kesusahan
- e. Dapat membangun sarana ibadah, pendidikan, kesehatan dan sosial lainnya
- f. Dapat menambah sumber dana utuk dakwah Islam
- g. Dapat mempererat ukhuwah islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar